KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat
serta salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa
kita semua ke jalan kebenaran
yang diridhoi Allah SWT.
Maksud penulis membuat makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang
diamanatkan oleh dosen penulis. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah
ini banyak sekali kekurangannya baik
dalam cara penulisan maupun dalam isi.
Mudah-mudahan makalah ini dapat
bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang membaca makalah
ini, untuk menambah pengetahuan Hubungan
Pancasila dan UUD 1945. Amin.
Sukabumi,
November 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia........................... 3
B.
Pembukaan UUD
1945........................................................................ 4
C.
Hubungan Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945................................ 5
1.
Hubungan Formal........................................................................... 5
2.
Hubungan Material......................................................................... 7
D.
Pancasila dan
Amandemen UUD 1945................................................ 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................... 10
B.
Saran..................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nila kehidupan Indonesia sejak
zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah
perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.Nilai-nilai
kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang
Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang
merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat
dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam
kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan
yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah
mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi
negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu
hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud
adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dan fungsi
pancasila ?
2.
Bagaimana hubungan pancasila dan UUD
1945 ?
C. Tujuan
Dengan di tulisnya makalah ini penulis bertujuan
memberikan penjelasan tentang pengertian,kedudukan dan fungsi pancasila dan
bagaimana hubungan pancasila dengan UUD ’45,penulis berharap dapat membantu
memberikan sedikit gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk
memahami makna dan arti pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.Kita
sebagai warga negara Indonesia harus dapat mempelajari pancasila dengan benar
yakni dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun
secara objektif,oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau
tapsiran menurut pendapat sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh
dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menandaskan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas
nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK
pada tanggal 1 juni 1945 adalah di kandung maksud untuk di jadikan dasar bagi
negara indonesia merdeka.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia mereka.Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada
tanggal 18 agustus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD
RI,
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus berpedoman pada UUD.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya
dijabarkan dalam pasal UUD 1945,
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut
dapat terinci sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan
dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
2.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945.
3.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
4.
Mengandung norma yang mengharuskan
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.
Merupakan sumber semangat dari UUD
1945,bagi penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan.
B.
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat
alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika ditinjau berdasarkan
isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang
tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut
memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului
terbentuknya Negara Indonesia.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitanya dengan
tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a)
Memberikan faktor-faktor mutlak bagi
terwujudnya tertib hukum Indonesia.
b)
Memasukkan diri dalam tertib hukum
Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia . pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas
kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum indonesia. Maka kedudukan paancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh
PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakiketnya
terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan
negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Oleh
karena itu dalam pembukaan itulah sejarah formal yuridis pancasila ditetapkan
sebagai dasar filsafat negara republik indonesia.
C.
HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD
1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD
1945 menyatkan bahwa pokok pekiran itu meliputi suasana kebatinan dari
undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang
menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi),
selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka
dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasaar 1945. Tidak
lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsaft negara pancasila. Pengertian
inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara
republik indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan
sebagidsar filsafat negara republik indonesia.
Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 denagn
pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
1. Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan
UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.
Denagn demikian tat kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada
asas-asas sosial, ekonomo, politik, akan tetapi dalam perpaduaanyya denagn
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,
religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara
formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar
negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea IV.
2)
Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap
tertib hukum indonesia mempunyai 2 macam keduduikan yaitu:
a.
Sebagai dasarnya, karena pembukaan
UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip
hukum indonesia.
b.
Memasukkan dirinya dalam tertib
hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3)
Bahwa dengan demikian pembukaan UUD
1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jiaka berkedudukan sebagai sesuatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda denagn
pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak
tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber.
4)
Dengan demikian pancasila dapat
disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah
negara yang hundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup negara republik indnesia yang di proklamirkan pad tanggal 17 agustus
1945.
5)
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD
1945, dengan demikian mempnyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat
diuabah ydan terlekat pada kelangsunagn hidup negar republik indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial
dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan,
sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi ddasar negara adalah
sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang
dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan
UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana
yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966
2. Hubungan
material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain
hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga
hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia
pembukaan UU/D 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber
nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
Seperti telah disinggung dimuka bahwa di samping
Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga
merupakan sumber hukum,yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun
tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari
praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang
dasar. UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan empat pasal
Aturan peralihan dan dua aturan tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan
bersifat supel atau fleksibel. Dalam hubungan ini penjelasan UUD 1945
mengemukakan bahwa telaah cukuplah kalau undang-undang dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagi instruksi kepada pemerintah pusat
dan lain-lain, penyelenggaraan negara untuk untuk kehidupan negara.
Undang-Undang dasar yang disingkat itu sangat menguntungkan bagi negaraa indonesia
ini yang masih harus terus berkembang bagi negara seperti Indonesia ini yang
masih harus terus menerus berkembang secara dinamis. Sehingga denagn
aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yang kenyal dan tidak mudah
ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan
undang-undang yang lebih mudah, oleh karena itu makin supel(elastic) itu
semakin baik. Jadi kita harus menjadi yang supel agar undang-undang dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hal
hidupnya negara harus lebih semangat yaitu semangat yang dinamis, positif,
konstuktifseperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
D.
PANCASILA DAN AMANDEMENT
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Amandement yang dilakukan UUD 1945 tidak pada
pembukaan, karena dalam pembukaan trdapat suatu kaedah dasar bangsa indonesia
yaitu pancasla dan juga tujuan serta cita-cita kemerdekaan indonesia. Pancasila
yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 merupakan perwujutan
tujuan dari penyataan kemerdekaan dalam proklamasi unuk membuat dasar hukum
tata negara baru di indonesia guna menggantikan hukum kolonial belanda.
Sejarah tata negara RI mencatat 3 modal undang-undang
dasr yang berlaku yaitu:
1)
UUD 1940 berlaku mulai tanggal 18
agustus 1945 sampai 17 agustus 1945 berlaku kembali sejak 5 juli 1959 samapi
sekarang denagn 4 kali amandement pasca reformasi.
2)
Konstitusi RIS yang diundangkan dalam lembaran negara no 3 tahun 1950 berlaku
mulai tanggal 27 desember 1949 samrpai 17 agustus 1950.
3)
UUDS yang diundangkan dalam lembaran
negara no 56 tahun 1950 sebagi undang-undang no 7 tahun 1950, yang berlaku
mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Pada masa awal kemerdekaan ini, indonesia mencari bentuk yang tepat dalam
sistem politik pemerintahannya demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang
mensejahtrakan rakyatnya. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus
1945 indonesia pada kondisi yang serba terbatas, terutam terkait dengan hukum
tata negara dan lembaga-lebaga pemerintahan yang akan menentukan sistem
pemerintahan, baik alokasi kekuasaan maupun distrubusi kekuasaan yang akan di
terapkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang telah dijawab pada bab sebelumnya, yakni bab
pembahasan. Maka kami menyimpulkan:
1.
Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakn sumber dan landasan dari
berbagai produk hukum termasuk UUD 1945
2.
Suasana
kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber
kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila.
3.
Pancasila
itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
4.
Dalam
melakukan amandemen terhadap UUD 1945 harus sesuai dan berdasar pada pancasila
5.
Bagian UUD
1945 yang dapat diamandemen adalah bagian Batang Tubuh.
6.
Tata cara
pengamandemenan UUD 1945 tertuang dalam pasal 37 ayat 1-4.
7.
Tujuan dari
amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap
sesuai dengan perkembangan zaman.
B. Saran
Untuk dapat
mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang
ini.
Amandemen
dirasakan perlu, karena makna dan isi dari UUD 45 itu sendiri agar bisa sesuai
dengan perkembangan zaman. Dan selain itu juga agar UUD 45 dapat terus
dijadikan sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
MKD IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan
pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
2.
Trianto dan Triwulan Tutik, falsafah
negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: prestasi pustaka,2007
3.
Kaelan, pendidikan pancasila,
yogyakarta: paradigma offset,2004
4.
Winarno Dwi, paradigma baru
pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006
saudara terimaksih referensinya sangat membantu...
BalasHapussama-sama bang
HapusMakasih sodara
BalasHapusTerima kasih atas jawaban yang anda berikan, penjelasan ini sangat membantu
BalasHapus